BANDUNG, Mediapriangan.com - Perdebatan mengenai besaran gaji manajer koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seorang manajer harus dibayar berdasarkan jabatannya atau berdasarkan kompetensi yang dimilikinya?
Persoalan ini menjadi penting karena sebagian manajer Koperasi Desa Merah Putih yang direkrut merupakan anak muda dan fresh graduate. Mereka memiliki potensi untuk berkembang, tetapi belum tentu memiliki pengalaman mengelola bisnis sebagaimana manajer profesional di perusahaan.
CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai standar gaji manajer koperasi tidak seharusnya hanya ditentukan oleh titel jabatan.
“Di perusahaan swasta, seorang manajer bisa mendapatkan gaji dua sampai empat kali staf pemula. Tetapi perusahaan tidak membayar mahal seseorang hanya karena kartu namanya tertulis manajer. Yang dibayar adalah kompetensi, pengalaman, tanggung jawab, dan hasil kerjanya,” kata Agus.
Karena itu, menurut Agus, pemerintah perlu berhati-hati apabila menerapkan standar gaji tinggi secara seragam kepada seluruh manajer koperasi. Fresh graduate tetap dapat dipercaya menjadi manajer.
Namun pemberian jabatan seharusnya dibarengi dengan proses peningkatan kompetensi manajer koperasi dan ukuran kinerja yang jelas. “Jangan sampai titelnya sudah manajer, gajinya sudah manajer, tetapi kapasitasnya masih harus dibentuk dari nol,” ujarnya.
UMR Sebagai Basis, Bukan Harga Mati
Di sisi lain, Agus juga menilai tidak tepat apabila gaji manajer koperasi disamakan begitu saja dengan UMR atau UMK. Seorang manajer memiliki tanggung jawab terhadap operasional, keuangan, SDM, pemasaran, stok, jaringan pemasok hingga keberlangsungan bisnis koperasi. Karena itu kompensasinya wajar berada di atas staf biasa.
Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah menjadikan UMK masing-masing daerah sebagai basis perhitungan. Gaji dasar manajer pemula, misalnya, dapat berada pada kisaran 1,5 hingga 2,5 kali UMK, kemudian ditambah insentif berdasarkan kinerja.
Dengan pendekatan tersebut, standar penghasilan tetap mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antarwilayah sekaligus memberikan penghargaan terhadap tanggung jawab seorang manajer. Namun komponen terpenting justru seharusnya terletak pada kinerja.
Manajer dapat diberikan target berupa pertumbuhan omzet, laba atau SHU, kesehatan arus kas, jumlah anggota aktif, pertumbuhan transaksi, efisiensi operasional hingga kemampuan koperasi membuka lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Jurnalis Promedia Jadi Korban Gempa NTT, Mari Bersama Bantu Mereka Bangkit dan Pulihkan Kehidupan
Artikel Terkait
Ponpes Ash-Asholihah Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman, GN Disebut Bukan Pengasuh
Tingkatkan Kesiapan dan Profesionalisme Personel, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ujian Bela Diri Polri Berkala
Sehari Jelang Pelaksanaan, Ketua dan Dua Sekretaris Panitia Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Mundur
Rekomendasi Street Food Terbaik di Jakarta, 3 Kuliner Legendaris, Ada Gultik Blok M hingga Warmindo Abang Adek
Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya di Tengah Mundurnya 4 Panitia Inti, Tetap Digelar Hari Ini
GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka, 19 Merek Hadir dan Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan
Viral Dugaan Sopir TransJakarta Monas-Pulogadung Ugal-ugalan, Penumpang Disebut Terjatuh hingga Direspons Manajemen
6.975 Pelajar Berebut, Anak dari Ibu Pekerja Serabutan Ini Justru Lolos Parlemen Remaja DPR RI
Krisis BBM Sulsel Memicu Demonstrasi di Pertamina, Mahasiswa Soroti Antrean hingga Isu Panic Buying
Kejurdo V BKC Kota Tasikmalaya, Ratusan Karateka Berebut Tiket ke Kejurprov Jawa Barat