Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:49 WIB
ajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH)
ajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran ini penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.

Dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026), pengajuan sertifikat halal tersedia melalui dua skema, yakni reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Meski demikian, calon peserta tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memperhatikan ketersediaan kuota program.

Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas dan data usaha, nama serta jenis produk, daftar bahan yang digunakan, dan informasi proses produksi. Dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Persyaratan tersebut mencakup penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang memenuhi ketentuan. Tidak semua produk dapat menggunakan jalur ini karena kelayakannya ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku.

Pelaku usaha dapat memulai pendaftaran dengan membuka situs resmi [ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id). Setelah itu, buat akun menggunakan data pelaku usaha, kemudian masuk dan lengkapi profil usaha.

Baca Juga: Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa

Selanjutnya, pilih layanan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi secara lengkap, lalu unggah dokumen yang diminta dalam sistem.

Bagi pemohon yang menggunakan skema self declare, proses berikutnya mencakup pemilihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha. Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa kembali, kirim permohonan melalui sistem SiHalal.

Permohonan selanjutnya menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, sertifikat halal diterbitkan secara elektronik oleh BPJPH.

Baca Juga: Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH

Melalui program SEHATI, UMK yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas tersebut bergantung pada kriteria peserta dan ketersediaan kuota yang dialokasikan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB
X