JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran ini penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.
Dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026), pengajuan sertifikat halal tersedia melalui dua skema, yakni reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Meski demikian, calon peserta tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan memperhatikan ketersediaan kuota program.
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas dan data usaha, nama serta jenis produk, daftar bahan yang digunakan, dan informasi proses produksi. Dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Persyaratan tersebut mencakup penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang memenuhi ketentuan. Tidak semua produk dapat menggunakan jalur ini karena kelayakannya ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku.
Pelaku usaha dapat memulai pendaftaran dengan membuka situs resmi [ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id). Setelah itu, buat akun menggunakan data pelaku usaha, kemudian masuk dan lengkapi profil usaha.
Baca Juga: Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa
Selanjutnya, pilih layanan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi secara lengkap, lalu unggah dokumen yang diminta dalam sistem.
Bagi pemohon yang menggunakan skema self declare, proses berikutnya mencakup pemilihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha. Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa kembali, kirim permohonan melalui sistem SiHalal.
Permohonan selanjutnya menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, sertifikat halal diterbitkan secara elektronik oleh BPJPH.
Baca Juga: Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH
Melalui program SEHATI, UMK yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas tersebut bergantung pada kriteria peserta dan ketersediaan kuota yang dialokasikan pemerintah.
Artikel Terkait
Dimsum Sembilan Ayam, Wisata Kuliner Bandung dengan Dimsum Halal yang Selalu Ramai Pengunjung
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia
3 Wisata Kuliner Bekasi yang Lagi Dicari, Ada Sego Cumi Pedas, Sai Ramen Halal hingga Gabus Pucung Jati Emak Ale