Adapun sertifikasi melalui skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan, mekanisme pengajuan, dan informasi kuota terbaru melalui [situs resmi BPJPH](https://bpjph.halal.go.id/) sebelum mengajukan permohonan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pendaftaran diharapkan berjalan lebih lancar sehingga usaha dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produknya.***
Artikel Terkait
Dimsum Sembilan Ayam, Wisata Kuliner Bandung dengan Dimsum Halal yang Selalu Ramai Pengunjung
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia
3 Wisata Kuliner Bekasi yang Lagi Dicari, Ada Sego Cumi Pedas, Sai Ramen Halal hingga Gabus Pucung Jati Emak Ale