Pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN:
• Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
• Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
• Menteri
• Gubernur
• Hakim
• Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian RI, jaksa, penyidik, dan panitera pengadilan
Baca Juga: Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Jabatan lainnya yang diwajibkan menyampaikan LHKPN:
• Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
• Semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan
• Pemeriksa bea dan cukai
• Pemeriksa pajak
• Auditor
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana PIP 2020 Kabupaten Tasikmalaya, Penyidik Periksa 12 Orang Saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PIP
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP Kabupaten Tasikmalaya Terus Diusut, Kejaksaan Temukan 300 Sekolah
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Penjarakan Dua Orang Tersangka Korupsi Hibah Banprov
Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Dinkes