Mengenal LHKPN, Saat ini Menjadi Perhatian Masyarakat

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:50 WIB
Ilustrasi LHKPN yang dapat diakses oleh seleuruh masyarakat. (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi LHKPN yang dapat diakses oleh seleuruh masyarakat. (Pixabay/Tumisu)

• Pejabat yang mengeluarkan perijinan

• Pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat

• Pejabat pembuat regulasi

Baca Juga: Memelihara Diri Menjaga Kesehatan Jiwa, KKN T UNIK Cipasung Bidik Para Santri

Selain itu, kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X