Kejari Kabupaten Tasikmalaya Penjarakan Dua Orang Tersangka Korupsi Hibah Banprov

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 22 Desember 2022 | 23:20 WIB
Dua tersangka kasus korupsi Dana Hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.  (Dede Farhan Kamil)
Dua tersangka kasus korupsi Dana Hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengusut kasus korupsi dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020. 

Pada kasus korupsi dana hibah Banprov yang memunculkan sandi SUBARKAH ini, pihak kejaksaan sudah sampai pada tahap penahanan dua orang tersangka

Kedua tersangka yang notabene warga Garut ini, masing-masing berinisial RN sarjana pendidikan dan H AJI sarjana hukum. Mereka digiring dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menuju rumah tahanan di dua wilayah berbeda, dengan status sebagai tahanan titipan

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP Kabupaten Tasikmalaya Terus Diusut, Kejaksaan Temukan 300 Sekolah

"Hari ini kami melakukan penahanan dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Kamis, 22 Desember 2022. 

Mereka, jelas dia adalah RN alias AS, AB, S, B, RS, YY, AR dan satu lagi adalah H AJI EI.

Ramadiyagus menjelaskan untuk kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 2022, Bupati Tasikmalaya: Momentum Gerak Perjuangan Kaum Perempuan Dalam Pembangunan

"Tersangka RN sebagai pemotong dari 50 badan, lembaga, organisasi berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ramadiyagus. 

Sedangkan H AJI EI, sambung dia, berperan sebagai penghimpun dana hasil pemotong yang ditarik tersangka RN.

"Kedua tersangka kami titipkan sebagai tahanan, satu tersangka di Lapas Tasikmalaya dan satu lagi di Garut," ucap Ramadiyagus.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang muncul dalam kasus ini adalah sebesar Rp7.5 miliar.

Baca Juga: Ngaku Terdesak Istri, Suami Nekat Potong AIat Kelamin Anak Kandung Di Kabupaten Tasikmalaya

Ditambahkan, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Banprov Jabar ini, surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak awal tahun 2021. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X