nasional

Kartu Prakerja 2024 Telah Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran dan Langkah-langkah Mendapatkan Insentif Rp600 Ribu

Kamis, 4 Januari 2024 | 23:15 WIB
Program Kartu Prakerja 2024 telah resmi dibuka pada Rabu, 3 Januari 2024 dengan syarat pendaftaran Gelombang 63. (Instagram.com/@prakerja.go.id)

 

Mediapriangan.com - Program Kartu Prakerja 2024 telah resmi dibuka pada Rabu, 3 Januari 2024. Pengumuman pendaftaran disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi yang berniat mengikuti program Kartu Prakerja 2024 ini, diimbau untuk segera melakukan pendaftaran secepatnya melalui dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Pengumuman Kartu Prakerja 2024 melalui akun Instagram resmi tersebut, bagi yang belum memiliki akun. Pendaftaran ini merupakan gelombang 63 yang baru dibuka kembali tahun ini.

Baca Juga: Gelombang 62, Kartu Prakerja Terakhir Tahun 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Untuk Dapat Insentif Rp4,2 Juta!

"Belum memiliki akun Prakerja? Pendaftarannya telah dibuka kembali! Segera kunjungi www.prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun Anda sekarang juga!" tulis akun @prakerja.go.id

Kartu Prakerja merupakan inisiatif untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Bahkan selain itu, Kartu Prakerja juga bisa untuk para pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kesempatan Bagi yang Belum Lolos, Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka Hari Ini, Jumat 25 Agustus 2023

Peserta yang lolos seleksi program Kartu Prakerja 2024 akan mendapatkan pelatihan berdasarkan minat mereka dan insentif berupa uang.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Tags

Terkini