Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia kini tengah memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan rencana penempatan bandar dan pengedar narkoba di penjara dengan tingkat pengamanan super maksimum (super maximum security).
Pembuatan fasilitas super maximum security ini disampaikan oleh Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit, dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolri menjelaskan bahwa fasilitas super maximum security ini dirancang khusus untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kerap masih dikendalikan dari balik jeruji penjara.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait langkah strategis ini.
"Kementerian Hukum dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security," ujar Sigit.
Penjara khusus ini dirancang untuk menangani pelaku yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, dengan tujuan menutup celah peredaran narkoba yang selama ini tetap berlangsung.
Komitmen Penegakan Hukum Maksimal
Sebagai Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Sigit menegaskan bahwa seluruh bandar dan pengedar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal.
Dukungan dari Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung juga diharapkan untuk memastikan vonis yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba ini.
"Kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap," tegasnya.