Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba, Langkah Tegas Pemerintah bersama Polri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 6 Desember 2024 | 07:54 WIB
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba dan pembuatan fasilitas Super Maximum Security, pada Kamis 5 Desember 2024.     (Dok. Kemenko Polkam RI)
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba dan pembuatan fasilitas Super Maximum Security, pada Kamis 5 Desember 2024. (Dok. Kemenko Polkam RI)

Desk Pemberantasan Narkoba sendiri merupakan salah satu langkah konkret dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan Menko Polhukam Budi Gunawan sebagai pelaksana utama.

Baca Juga: KPU Kabupaten Garut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Tiga Langkah Prioritas Pemberantasan

Menko Polhukam Budi Gunawan menguraikan tiga langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba. Pertama, koordinasi lintas lembaga yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, serta edukasi dan kampanye bahaya narkoba.

Langkah kedua adalah pemblokiran rekening yang terkait jaringan narkoba, serta rencana percepatan eksekusi hukuman mati bagi pelaku yang telah mendapat vonis tetap.

Langkah ketiga melibatkan kampanye edukasi masif kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

"Tiga langkah ini akan ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait," jelas Budi.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nisya Ahmad Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Alam di Kabupaten Bandung

Jeruji Khusus yang Telah Dirancang

Super maximum security sebenarnya telah menjadi pembahasan sejak 2023. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap bahwa desain lapas ini telah dirancang oleh Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mahfud juga sempat menyoroti kapasitas penjara yang didominasi oleh terpidana narkoba, dengan persentase mencapai 51% dari total penghuni lapas di Indonesia.

"Jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas, 51 persen adalah terpidana narkoba," ujar Mahfud pada 2023.

Dengan fasilitas super maximum security, pemerintah berharap dapat memutus kendali bandar narkoba dan memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X