Akibat sakitnya Anwar Usman, jumlah kuorum sidang Panel 3 pun terganggu. Untuk sementara, MK menggantikan peran Anwar dengan hakim lain yang sedang tidak bertugas.
"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.
Menurutnya, metode bergantian ini akan terus dilakukan hingga Anwar Usman pulih sepenuhnya.
"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," jelas Enny.
Pernyataan Kontroversial Soal Presidential Threshold
Sebelum insiden ini, Anwar Usman sempat menjadi sorotan karena berbeda pandangan dengan mayoritas hakim MK terkait aturan presidential threshold.
Dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025, Anwar berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.
Pendapat tersebut bertentangan dengan keputusan mayoritas hakim yang sepakat menghapus aturan presidential threshold.
Anwar menyatakan bahwa MK seharusnya menyerahkan kebijakan ini kepada pembentuk undang-undang.
"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," tulis Anwar dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***