Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda, Hakim MK Harus Bergiliran Jalani Tugas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 8 Januari 2025 | 22:16 WIB
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025.   (YouTube.com/@Mahkamah Konstitusi RI)
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025. (YouTube.com/@Mahkamah Konstitusi RI)

Akibat sakitnya Anwar Usman, jumlah kuorum sidang Panel 3 pun terganggu. Untuk sementara, MK menggantikan peran Anwar dengan hakim lain yang sedang tidak bertugas.

"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.

Menurutnya, metode bergantian ini akan terus dilakukan hingga Anwar Usman pulih sepenuhnya.

"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," jelas Enny.

Baca Juga: Akibat Terjerat Suap Rp4,67 Miliar, Tersangka Hakim PN Surabaya Dimarahi Istri: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Pernyataan Kontroversial Soal Presidential Threshold

Sebelum insiden ini, Anwar Usman sempat menjadi sorotan karena berbeda pandangan dengan mayoritas hakim MK terkait aturan presidential threshold.

Dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025, Anwar berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.

Pendapat tersebut bertentangan dengan keputusan mayoritas hakim yang sepakat menghapus aturan presidential threshold.

Baca Juga: Fakta Penting Tentang HMPV, Virus Serupa Covid-19 yang Tak Dapat Diobati, Ini Cara Mendiagnosis dan Mencegahnya

Anwar menyatakan bahwa MK seharusnya menyerahkan kebijakan ini kepada pembentuk undang-undang.

"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," tulis Anwar dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X