Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda, Hakim MK Harus Bergiliran Jalani Tugas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 8 Januari 2025 | 22:16 WIB
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025.   (YouTube.com/@Mahkamah Konstitusi RI)
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025. (YouTube.com/@Mahkamah Konstitusi RI)

 

 

Mediapriangan.com - Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 (PHP) resmi ditunda. Penyebabnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan setelah insiden jatuh saat berjalan.

Kepastian kabar ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nur, yang membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang PHP Panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025.

"Pada pagi hari ini sebetulnya semuanya jam 08.00 WIB, ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3," ujar Enny.

"Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang)," tambahnya.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Menentang Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

Detik-Detik Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit

Diketahui, Hakim Anwar Usman mengalami insiden terjatuh saat berjalan, yang membuatnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani observasi.

"Jatuh pas jalan, beliau jatuh tidak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini," ungkap Enny.

"Pak Anwar itu kemudian harus di opname. Sekarang posisinya masih di rumah sakit," lanjutnya.

Rekan-rekan hakim MK pun menyampaikan harapan agar kondisi Anwar Usman segera membaik.

Baca Juga: MCU Gratis untuk yang Berulang Tahun Mulai Februari 2025, Simak Cara Mendapatkannya dan Syarat Lengkapnya di Sini

Kuorum Sidang Tidak Terpenuhi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X