Dalam konferensi pers yang diadakan pada 21 Januari 2025, Pahala Nainggolan mengonfirmasi bahwa Sekretariat Kabinet menghubungi KPK untuk meminta daftar pejabat yang belum melapor.
“Sekretariat Kabinet menghubungi kami dan meminta data siapa saja yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Pahala.
Setelah menerima informasi tersebut, pejabat yang belum melaporkan segera melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Kategori Pelaporan LHKPN
Dari 124 anggota Kabinet Merah Putih, 123 orang di antaranya telah menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN mereka.
Sebanyak 58 pejabat baru yang pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara, termasuk Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, yang memiliki batas waktu pelaporan hingga 6 Maret 2025.
Sedangkan 65 pejabat lainnya yang sebelumnya pernah menjabat dalam posisi pemerintahan wajib melaporkan kekayaan mereka secara reguler.
"Laporan LHKPN yang telah diterima kini dalam proses verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen," tambah Pahala.
LHKPN sebagai Instrumen Transparansi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan transparansi pejabat publik.
Laporan tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengakses data kekayaan pejabat negara melalui situs resmi KPK dan memastikan bahwa pejabat tersebut tidak memiliki konflik kepentingan yang berpotensi merugikan negara.
Melalui sistem LHKPN, diharapkan tercipta budaya transparansi yang kuat di kalangan pejabat negara, yang pada gilirannya dapat meningkatkan integritas dalam menjalankan tugasnya.***