Mediapriangan.com - Pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mulai memicu masalah serius bagi sektor industri, khususnya oleokimia.
Salah satu yang terdampak langsung adalah PT Sumi Asih di Bekasi, Jawa Barat, yang kini harus menyesuaikan produksi dengan kuota gas terbatas.
Sejak 13 Agustus 2025, pasokan gas bumi untuk industri dipangkas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Instruksikan Penundaan Rencana Kenaikan Pajak Daerah, Ini Alasannya
PT Sumi Asih hanya mendapat 48 persen dari kontrak bulanan pada 13–19 Agustus, lalu meningkat menjadi 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus.
Bila melampaui kuota, perusahaan wajib membayar penalti hingga 120 persen dari harga LNG.
Kondisi tersebut membuat produksi PT Sumi Asih tertekan. Sebagai eksportir yang memasok pasar Tiongkok dan Eropa, perusahaan tetap beroperasi, meski biaya tambahan kian membebani.
Untuk berproduksi normal, mereka membutuhkan 1.500 MMBTU gas per hari, sedangkan pasokan di bawah 1.085 MMBTU berisiko menghentikan seluruh fasilitas.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turun tangan meninjau langsung ke lokasi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menilai persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut distribusi.
"Kami mempertanyakan mengapa pasokan gas pada harga di atas USD 15 per MMBTU justru tersedia dengan stabil, sementara pasokan gas HGBT di kisaran 6 USD tidak stabil dan terbatas," ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Febri menekankan bahwa gas bumi berperan vital dalam industri oleokimia, bukan hanya sebagai energi, tetapi juga bahan baku.