nasional

Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!

Selasa, 4 Februari 2025 | 05:59 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Instagram.com/pertaminapatraniaga)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer.

Sebagai gantinya, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina.

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Lebih Tepat Sasaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.

Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi.

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," tambahnya.

Baca Juga: 3 Hal Penting Bagi Calon Mitra di Program Makan Bergizi Gratis yang Dimulai Hari Ini, dari Syarat hingga Proses Seleksi dari BGN

Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Masa Transisi Selama Satu Bulan

Halaman:

Tags

Terkini