nasional

ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya

Minggu, 9 Februari 2025 | 11:04 WIB
Ilustrasi- ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi.  (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

Baca Juga: Raffi Ahmad Tajir Melintir, Tapi Kok Pakai Gas Elpiji 3 Kg? Nagita Slavina Langsung Beri Klarifikasi, Begini Katanya!

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal

Sujarwanto menambahkan bahwa harga gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.

Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.

Baca Juga: Peluang Untung Jutaan per Bulan, Ini Keuntungan dan Biaya Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Kelompok yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, beberapa kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Berikut daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:

1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar wajib menggunakan LPG non-subsidi.

2. Hotel – Semua jenis hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

Baca Juga: Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!

Halaman:

Tags

Terkini