Mediapriangan.com - Belakangan ini jagat maya diramaikan oleh keluhan warganet terkait pemblokiran massal rekening bank secara mendadak.
Banyak nasabah mengaku tidak dapat mengakses rekening mereka, terlebih saat hendak mengajukan klarifikasi di tengah hari libur.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan resmi.
Ivan menyebut bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan terhadap rekening-rekening yang sudah tidak aktif atau dormant, yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal.
Menurut Ivan, langkah ini bukan tindakan sepihak atau mendadak.
Justru sejak awal tahun 2024, PPATK sudah mengantongi data lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan sebagai wadah deposit untuk praktik perjudian online.
Sebagian besar dari rekening itu berasal dari fenomena jual beli rekening yang marak di media sosial.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening dari hasil jual beli yang digunakan untuk perjudian online,” ungkap Ivan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 18 Mei 2025.
Modus yang kerap terjadi adalah rekening-rekening lama milik pribadi yang kemudian dijual dan dikuasai oleh pihak ketiga untuk kepentingan transaksi ilegal.
Tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, rekening tersebut bisa berubah menjadi alat kejahatan, seperti penyimpanan hasil penipuan, transaksi narkoba, hingga judi online.