Ivan menegaskan, langkah PPATK ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening.
Kendati diblokir, Ivan memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak atas uang mereka.
Untuk mengaktifkan kembali rekeningnya, nasabah diminta mendatangi langsung kantor cabang bank dan mengikuti prosedur resmi.
Bila dibutuhkan, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau agar menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, serta segera melapor apabila menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.***
Artikel Terkait
Jemaah Calon Haji Bisa Terpisah Rombongan karena Beda Syarikah, Gunakan Tanda Khusus demi Kemudahan Identifikasi
Bawa Pesan Khusus Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Misi Perdamaian dari Indonesia
Viral Oknum Kadin Cilegon Diduga Minta Jatah Rp5 T Triliun, Akbar Faizal, Emangnya Jakarta Doang Bisa Main Besar?
KPAI Soroti Program Siswa Nakal ke Barak TNI, Minta Dedi Mulyadi Evaluasi dan Libatkan Orang Tua di Tahap Lanjutan
Kasus Ijazah Jokowi Ramai Lagi, Roy Suryo Diperiksa Polisi, Pernyataan Teman Kuliah UGM Tahun 2022 Kembali Disorot
Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Kasus Judi Online, Projo Sebut Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Terima Uang Haram!
Kondisi Asuransi Umum di Indonesia Kian Terpuruk, Rugi Triliunan karena Dampak Bencana dan Tekanan Global
Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Komdigi Minta Meta Hapus 30 Konten Serupa dan Perkuat Perlindungan Anak
IFG dan Jasindo Perluas Asuransi Pertanian, Lindungi Petani demi Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
Makna Tersembunyi di Balik Tema Harkitnas 2025, Ternyata Jadi Pondasi Menuju Indonesia Emas di Tahun 2045!