Ivan menegaskan, langkah PPATK ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening.
Kendati diblokir, Ivan memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak atas uang mereka.
Untuk mengaktifkan kembali rekeningnya, nasabah diminta mendatangi langsung kantor cabang bank dan mengikuti prosedur resmi.
Bila dibutuhkan, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau agar menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, serta segera melapor apabila menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.***