Mediapriangan.com - Gagasan baru tengah digulirkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam usulan terbarunya, Korpri mendorong agar batas usia pensiun ASN ditingkatkan sesuai dengan jenis jabatannya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB.
Menurut Zudan, usulan ini mencerminkan aspirasi dari para anggota dan pengurus Korpri.
“Ini sedang kami perjuangkan. Usulan kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendukung pengembangan karier ASN serta menyesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup,” ujarnya dalam sambutan pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di LKPP, seperti dikutip dari situs resmi BKN, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam rinciannya, usulan Korpri menetapkan bahwa:
Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun
- JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT Madya/Eselon I: pensiun di usia 63 tahun
- JPT Pratama/Eselon II: pensiun di usia 62 tahun
- Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
Zudan juga menegaskan bahwa penambahan usia pensiun dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalani tugas dan mencapai jenjang karier fungsional.