Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:47 WIB
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, pada 19 Mei 2025.  (Situs resmi bkn.go.id)
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, pada 19 Mei 2025. (Situs resmi bkn.go.id)

Baca Juga: ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Selfie di KRL, MRT, atau Transjakarta untuk Laporan

"Kalau masa kerja lebih panjang, ASN bisa lebih tenang dalam mengejar target jabatan fungsionalnya," tambah Zudan.

Tak hanya soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan usulan agar semua ASN nantinya menjabat sebagai pejabat fungsional sebagai baseline atau acuan utama penempatan.

Usulan ini dinilai selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan keahlian serta efisiensi dalam pelayanan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X