Selain itu, MK juga mengoreksi frasa pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Frasa ini dianggap menimbulkan multitafsir dan membuka celah terjadinya diskriminasi antarwilayah.
Putusan MK menegaskan bahwa seluruh siswa pada jenjang pendidikan dasar harus mendapatkan layanan pendidikan secara gratis, tanpa pengecualian dan tanpa syarat tersembunyi yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid.
Dengan begitu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama menyusun skema pembiayaan yang realistis namun tetap menjamin keadilan akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.***