Mediapriangan.com - Puncak ibadah haji tahun ini akan berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah merilis sembilan imbauan penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah calon haji asal Indonesia.
Imbauan tersebut disusun sebagai langkah antisipatif atas kondisi cuaca ekstrem dan padatnya pergerakan manusia di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Suhu udara diperkirakan akan mencapai 45–50 derajat Celsius selama pelaksanaan puncak ibadah.
Seluruh poin imbauan ini merupakan hasil koordinasi antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji Arab Saudi, dan petugas kloter dari seluruh Indonesia yang digelar pada 27 Mei 2025 atau 29 Zulkaidah 1446 H.
Berikut ini 9 poin imbauan yang disampaikan PPIH:
1. Jemaah Dilarang Keluar Tenda Saat Siang Terik
Untuk menjaga kesehatan, jemaah dilarang meninggalkan tenda di Arafah dan Mina antara pukul 10.00 hingga 16.00 WAS karena suhu saat itu diperkirakan sangat tinggi.
2. Ikuti Jadwal Resmi Pergerakan di Armuzna
Jemaah wajib mematuhi jadwal pergerakan yang sudah ditentukan oleh syarikah dan tidak boleh berpindah atau keluar dari kelompok penempatan masing-masing.
3. Larangan Menyembelih Kurban Sendiri
Semua proses penyembelihan hewan dam dan kurban wajib dilakukan melalui program Adahi yang dikelola langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
4. Lempar Jumrah Harus Sesuai Jadwal
Pelaksanaan lempar jumrah hanya diperbolehkan sesuai jadwal resmi. Jemaah tidak diperkenankan melempar jumrah secara bebas atau di luar jadwal.
5. Jaga dan Bawa Kartu Nusuk
Kartu Nusuk menjadi akses penting bagi jemaah ke lokasi ibadah, termasuk Masjidil Haram. Kehilangan kartu ini akan menghambat mobilitas jemaah.
6. Jaga Kesehatan Selama Beribadah
PPIH meminta jemaah tetap menjaga kebugaran tubuh, seperti menggunakan masker, memakai payung, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, serta mengonsumsi makanan bergizi dan cukup air.
7. Gunakan Saluran Pengaduan Resmi
Jika ada kendala terkait fasilitas seperti AC, listrik, atau air, jemaah bisa menghubungi saluran pengaduan resmi di nomor 1966. Seluruh petugas diminta menyosialisasikan nomor ini secara aktif.
Artikel Terkait
Prabowo Dampingi Macron Jelajahi Candi Borobudur, Momen Eratnya Hubungan RI–Prancis Terekam di Tengah Warisan Dunia
Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya
Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi di Loker, Rekrutmen Harus Transparan dan Lewat Jalur Resmi
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag, 203.279 Visa Reguler Terbit, 41 Lainnya Gagal Diproses karena Waktu Habis