Menanggapi hal ini, Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa tanggung jawab pengembalian dana ada di tangan pihak penyelenggara.
“Pengembalian uang saya kira itu tergantung dengan organizernya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa di era globalisasi, transaksi internasional menjadi hal yang lazim sehingga mekanisme pengembalian dana sebenarnya bisa dilakukan dengan relatif mudah.
“Dunia kan sangat global transaksi bisa internasional begitu gampang,” tandas Menag.
Hingga saat ini, pihak Kemenag tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PIHK agar hak-hak jemaah tetap diperhatikan, meski jalur furoda bukan bagian dari kuota resmi.
Dengan kondisi ini, calon jemaah dihimbau agar lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih penyelenggara haji.
Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi dan rekam jejak baik, terutama dalam mengelola pemberangkatan lewat jalur non-reguler seperti furoda.***