nasional

Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:05 WIB
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran

Kunjungan Langsung ke Lapangan

Pada Jumat, 6 Juni 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat langsung mengunjungi lokasi tambang di Sorong dan beberapa pulau sekitarnya.

Menurutnya, sebagian tambang berada di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Ia pun menyoroti persepsi publik mengenai kondisi kawasan wisata seperti Piaynemo.

"Kalau kita lihat di media sosial, seolah Piaynemo ini pusat pariwisata Raja Ampat dan seolah-olah sudah menjadi kerusakan lingkungan," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut

Bahlil juga menjelaskan status masing-masing perusahaan. PT Gag Nikel berstatus kontrak karya sejak 1998 dengan luas konsesi 13.136 hektare di Pulau Gag.

Sementara empat lainnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 ha), PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 ha), PT Anugerah Surya Pratama (1.173 ha), dan PT Nurham (3.000 ha), berstatus IUP Operasi Produksi namun tanpa RKAB aktif.

"Dari semua ini, yang diberikan RKAB hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan," ujar Bahlil.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat

Laporan ke Presiden dan Rapat Terbatas

Setelah kunjungan lapangan, Bahlil kembali ke Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025, dan langsung melaporkan temuannya kepada Seskab Teddy Indra Wijaya serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kemudian pada Senin, 9 Juni 2025, Presiden menggelar rapat terbatas (ratas) bersama kementerian terkait untuk mengevaluasi hasil investigasi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Rapat itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam rapat, ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga: Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel

Halaman:

Tags

Terkini