Mediapriangan.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat terhadap keberadaan izin tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ade Triaji menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan hukum yang berlaku.
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," ujar Ade.
Proses Izin Tambang Ditetapkan Berdasarkan Syarat Teknis
Ade menjelaskan, proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk tambang adalah bagian dari tahapan akhir (hilir) yang hanya bisa dilakukan apabila pemegang izin telah memenuhi seluruh persyaratan awal dari instansi teknis terkait.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau Dinas ESDM setempat, rekomendasi dari kepala daerah, dan izin lingkungan dari instansi lingkungan hidup.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," jelasnya.
Selain itu, pemegang izin juga dibebani kewajiban teknis seperti penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melampaui area izin, serta pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).