nasional

Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii, Tindaklanjuti Putusan MA dan Dukung Suara Warga

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:06 WIB
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (Freepik.com)

 

Mediapriangan.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat terhadap keberadaan izin tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Ramai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jokowi Tegaskan Langkah Tegas Bisa Ditempuh Jika Alam Terancam

Ade Triaji menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan hukum yang berlaku.

"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," ujar Ade.

Proses Izin Tambang Ditetapkan Berdasarkan Syarat Teknis

Ade menjelaskan, proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk tambang adalah bagian dari tahapan akhir (hilir) yang hanya bisa dilakukan apabila pemegang izin telah memenuhi seluruh persyaratan awal dari instansi teknis terkait.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah

Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau Dinas ESDM setempat, rekomendasi dari kepala daerah, dan izin lingkungan dari instansi lingkungan hidup.

"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," jelasnya.

Selain itu, pemegang izin juga dibebani kewajiban teknis seperti penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melampaui area izin, serta pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Baca Juga: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan

Halaman:

Tags

Terkini