Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii, Tindaklanjuti Putusan MA dan Dukung Suara Warga

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:06 WIB
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (Freepik.com)
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (Freepik.com)

Tidak hanya itu, mereka wajib melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang dijamin melalui Jaminan Reklamasi, serta melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," tambahnya.

Pemerintah Dukung Kontrol Publik Masyarakat

Menanggapi aksi penolakan warga Wawonii terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Ade menyatakan bahwa suara masyarakat adalah bagian sah dari kontrol publik.

Baca Juga: 4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan

Ade Triaji juga menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan mendukung hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.

"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," ujar Ade.

"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengarkan dan merespons tuntutan masyarakat yang menginginkan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X