Tidak hanya itu, mereka wajib melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang dijamin melalui Jaminan Reklamasi, serta melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," tambahnya.
Pemerintah Dukung Kontrol Publik Masyarakat
Menanggapi aksi penolakan warga Wawonii terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Ade menyatakan bahwa suara masyarakat adalah bagian sah dari kontrol publik.
Ade Triaji juga menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan mendukung hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," ujar Ade.
"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengarkan dan merespons tuntutan masyarakat yang menginginkan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.***
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Bantah Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag Akibat Tambang Nikel, Ini Faktanya
Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut
Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran
Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo
Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo