Tidak hanya itu, mereka wajib melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang dijamin melalui Jaminan Reklamasi, serta melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," tambahnya.
Pemerintah Dukung Kontrol Publik Masyarakat
Menanggapi aksi penolakan warga Wawonii terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Ade menyatakan bahwa suara masyarakat adalah bagian sah dari kontrol publik.
Ade Triaji juga menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan mendukung hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," ujar Ade.
"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengarkan dan merespons tuntutan masyarakat yang menginginkan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.***