Mediapriangan.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat terhadap keberadaan izin tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ade Triaji menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan hukum yang berlaku.
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," ujar Ade.
Proses Izin Tambang Ditetapkan Berdasarkan Syarat Teknis
Ade menjelaskan, proses perizinan penggunaan kawasan hutan untuk tambang adalah bagian dari tahapan akhir (hilir) yang hanya bisa dilakukan apabila pemegang izin telah memenuhi seluruh persyaratan awal dari instansi teknis terkait.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau Dinas ESDM setempat, rekomendasi dari kepala daerah, dan izin lingkungan dari instansi lingkungan hidup.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," jelasnya.
Selain itu, pemegang izin juga dibebani kewajiban teknis seperti penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melampaui area izin, serta pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Bantah Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag Akibat Tambang Nikel, Ini Faktanya
Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut
Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran
Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo
Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo