Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—diputuskan sebagai bagian sah dari wilayah administrasi Aceh.
Keputusan penting ini diumumkan seusai rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat tersebut turut diikuti oleh jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperkuat klaim Aceh melalui sejumlah dokumen resmi.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut mencakup arsip dari Pemprov Aceh, Sekretariat Negara, dan Kemendagri, yang menunjukkan validitas administratif keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
Dokumen Kunci: Kepmendagri 1992
Penegasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebut dokumen paling kuat dalam polemik ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.
Dokumen tersebut mencantumkan secara eksplisit bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi,” ujar Tito sambil memperlihatkan lampiran dokumen.