Mediapriangan.com - Polemik batas wilayah administratif pulau-pulau di Indonesia kembali mencuat. Usai persoalan status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tuntas diputuskan, kini muncul lagi daftar sengketa baru yang jauh lebih besar jumlahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini sedang masuk dalam status sengketa wilayah.
“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur,” ujar Bima saat ditemui awak media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurutnya, dari puluhan pulau tersebut, sengketa terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, sengketa yang terjadi antarwilayah di dalam satu provinsi, dan kedua, sengketa antarprovinsi yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
“Dan ada sengketa antar provinsi. (Seperti) di Kepulauan Riau, ada sekitar 22,” imbuh Bima.
Secara khusus, ia menyebutkan adanya ketegangan administratif di 13 pulau wilayah pesisir selatan Jawa Timur, yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sementara di wilayah Kepulauan Riau, sengketa melibatkan sekitar 22 pulau yang diklaim lebih dari satu daerah provinsi.
Bima menjelaskan bahwa pola persoalan ini hampir sama dengan polemik yang sempat terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Persoalannya kerap berakar dari kurangnya sinkronisasi data, terutama terkait koordinat dan penamaan pulau.
“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya.
“Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan. Tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” tambah Wamendagri.
Sebelumnya, polemik sempat terjadi pada empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Aceh dan Sumut. Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan sempat tercantum dalam wilayah Tapanuli Tengah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.