Mediapriangan.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan tajam aktivitas judi online (judol) setelah aksi tegas pemblokiran rekening dormant dan terindikasi kejahatan finansial.
Langkah pemblokiran rekening dormant ini menekan jumlah transaksi secara signifikan hingga lebih dari 70 persen hanya dalam waktu tiga bulan.
Dampak ini terlihat jelas dalam periode April hingga Juni 2025. Sebelumnya, total deposit judi online sempat mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Namun, usai pemblokiran rekening dormant diberlakukan, nilainya menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.
“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April – Juni anjlok lebih dari 70 persen dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp 1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” lanjutnya.
Pemblokiran untuk Perlindungan, Bukan Penyitaan
Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran bukan bertujuan menyita dana nasabah, melainkan sebagai bentuk proteksi terhadap potensi tindak pidana keuangan.
“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” katanya pada 30 Juli 2025.
PPATK mengidentifikasi ribuan rekening dormant yang telah lama tak aktif, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, dan sebagian besar terkait dengan praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan identitas.
30 Juta Rekening Dormant Kembali Diaktifkan
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan dan keadilan, PPATK juga telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant sejak Mei 2025.