Mediapriangan.com - Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham) Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait polemik royalti lagu yang menyeret gerai Mie Gacoan di Bali.
Menkumham menegaskan, royalti tidak sama dengan pajak dan negara sama sekali tidak mendapatkan bagian dari pembayaran tersebut.
“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat 8 Agustus 2025.
Menurutnya, royalti baru terkait pajak jika pendapatan dari hak cipta itu masuk dalam kategori pendapatan kena pajak.
“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak, negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari sengketa antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola Mie Gacoan di Bali, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait tunggakan pembayaran lagu sejak 2022 senilai Rp2,2 miliar.
Direktur perusahaan sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya akhirnya berdamai setelah kewajiban dibayar dan izin memutar lagu kembali berlaku hingga akhir Desember 2025.***