Hasilnya, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah aktif kembali, sebagian besar sebelumnya tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah proses pengkinian data, rekening nasabah dapat terhindar dari praktik jual beli rekening maupun kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau untuk segera menghubungi kantor cabang bank terdekat atau layanan resmi bank guna melakukan aktivasi kembali.***