Mediapriangan.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan selesainya proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif.
Kegiatan ini dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 dan rampung pada 31 Juli 2025, menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu 9 Agustus 2025.
PPATK menjelaskan, peta risiko tersebut mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa membocorkan informasi rahasia.
Dokumen ini menjadi acuan bagi regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi juga diserahkan kepada otoritas terkait, termasuk imbauan agar bank proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara rekening bukanlah bentuk hukuman atau pencabutan hak nasabah, melainkan tindakan preventif untuk menjaga dana tetap aman.
Kebijakan ini juga diambil demi melindungi integritas sektor jasa keuangan dari ancaman penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah menginstruksikan perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi rekening dormant sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Viral Pemblokiran Rekening Bikin Geger Warganet, PPATK Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Jual Beli Rekening
Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik
PPATK Curigai Lebih dari 100 Penerima Bansos Terkait Pendanaan Terorisme, NIK Masuk Radar Transaksi Mencurigakan
Viral Pegawai Bank Curhat Dihardik Nasabah, Rekening Diblokir PPATK Diduga Karena Terlalu Lama Nganggur?