Hasilnya, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90 persen telah aktif kembali, sebagian besar sebelumnya tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah proses pengkinian data, rekening nasabah dapat terhindar dari praktik jual beli rekening maupun kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau untuk segera menghubungi kantor cabang bank terdekat atau layanan resmi bank guna melakukan aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
Viral Pemblokiran Rekening Bikin Geger Warganet, PPATK Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Jual Beli Rekening
Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik
PPATK Curigai Lebih dari 100 Penerima Bansos Terkait Pendanaan Terorisme, NIK Masuk Radar Transaksi Mencurigakan
Viral Pegawai Bank Curhat Dihardik Nasabah, Rekening Diblokir PPATK Diduga Karena Terlalu Lama Nganggur?