Mediapriangan.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut dan kini memasuki tahap penyidikan. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan, meski sejumlah saksi meminta penundaan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. Namun, sebagian saksi yang seharusnya hadir pekan ini mengajukan permohonan penundaan.
“Ada beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan menyatakan permohonan penundaan untuk alasan ada beberapa kegiatan menjelang 17 Agustus,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ade Ary menegaskan kepolisian tetap akan memproses perkara ini secara menyeluruh. “Ya, kami akan tangani ini secara proporsional, secara profesional, sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan saksi dari pihak terlapor meminta penundaan pemeriksaan, termasuk Roy Suryo.
Nama lain yang ikut dalam daftar tersebut di antaranya Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.
Baca Juga: Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), para saksi menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan bertepatan dengan berbagai kegiatan menjelang HUT RI ke-80.
“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” jelas Khozinudin.
Ia menambahkan, agenda yang dimaksud antara lain kegiatan persiapan perayaan kemerdekaan hingga peluncuran buku pada 17 Agustus mendatang.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Disorot Prabowo, Gerindra Pastikan Teguran Keras dan Pemantauan Ketat
Pihaknya pun merekomendasikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah hari peringatan tersebut.