Mediapriangan.com - Persiapan penyelenggaraan Haji 2026 mendapat sorotan tajam setelah muncul ultimatum dari Arab Saudi kepada Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melunasi biaya penggunaan area Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menurut Marwan, surat resmi dari otoritas Arab Saudi menyatakan bahwa tenggat pembayaran jatuh pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka area yang selama ini digunakan oleh jemaah Indonesia bisa dialihkan ke negara lain.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum Arab Saudi,” ujar Marwan saat rapat Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Marwan menekankan pentingnya percepatan revisi regulasi agar masalah teknis pembayaran tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.
“Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi VIII bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji telah menggelar rapat darurat.
Dari hasil pembahasan, diputuskan bahwa dana pembayaran akan menggunakan alokasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan jumlah Rp627.242.200.
Marwan menilai langkah itu sangat mendesak agar posisi Indonesia tetap aman dalam penyelenggaraan haji mendatang.
“Di Saudi, proses perhajian itu sudah berlangsung,” jelasnya.