Mediapriangan.com - Indonesia kembali mencatat capaian penting di kancah perdagangan internasional. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan bea masuk pada biodiesel asal Indonesia tidak sejalan dengan aturan perdagangan global.
Sengketa ini bermula pada 2023 ketika Uni Eropa menerapkan countervailing duties atau bea masuk imbalan terhadap biodiesel RI. Langkah tersebut dinilai merugikan pelaku ekspor nasional sekaligus melanggar ketentuan WTO.
Dalam rekomendasinya, Panel WTO meminta Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan dan mencabut bea masuk yang bertentangan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menanggapi putusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa keputusan ini menjadi angin segar bagi industri biodiesel nasional.
"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga dalam keterangan resmi Kementerian Perekonomian, Minggu, 24 Agustus 2025.
"Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," tambahnya.
Airlangga juga menegaskan bahwa Indonesia kini menunggu respons Uni Eropa. Pemerintah berharap Eropa segera menghormati keputusan WTO dan menghapus kebijakan bea masuk yang dinilai tidak adil.
Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya hasil dari upaya hukum, tetapi juga diplomasi panjang perdagangan Indonesia di tingkat global.
Jika benar-benar diimplementasikan, keputusan WTO diyakini mampu mendorong ekspor biodiesel nasional sekaligus memperkuat daya saing komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.***