Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya ketika menjabat pada periode 2015–2018.
"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 15 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
Modus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari wajib pajak.
Dana itu disebut dipakai untuk mendukung bisnis fashion anaknya.
Dalam praktiknya, Haniv memanfaatkan jejaring di lingkungan DJP untuk mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada pengusaha tertentu.
Cara ini diduga menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang Soroti Integritas DJP
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut integritas institusi perpajakan. Sebagai pejabat publik, Haniv seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak, bukan justru memanfaatkannya untuk bisnis keluarga.
KPK menegaskan penyalahgunaan jabatan seperti ini dapat merusak kredibilitas DJP dan mengikis kepercayaan wajib pajak.
Publik Tunggu Langkah Tegas KPK