Mediapriangan.com - Perdebatan soal besaran tunjangan rumah anggota DPRD kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkap rencana untuk menyeragamkan tunjangan perumahan anggota dewan di seluruh Indonesia.
Basri Baco menyebut pihaknya tengah mengkaji opsi tersebut agar tidak terjadi disparitas mencolok antarwilayah.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Basri Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut Basri Baco, kajian ini diharapkan menghasilkan aturan yang adil dan proporsional bagi seluruh anggota DPRD. “Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung diluruskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan, kebijakan tunjangan rumah tidak bisa disamakan di semua daerah.
“Tidak mungkin seragam,” tegas Bima saat diwawancarai wartawan, Minggu (21/9).
Baca Juga: Ramai Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Sufmi Dasco Jelaskan Skema Pembayaran untuk Anggota DPR RI
“Karena yang nilai tunjangan perumahan DPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah,” lanjutnya.
Bima menambahkan, keputusan besaran tunjangan rumah DPRD harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah,” jelasnya.
Sorotan Publik
Besarnya tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap memicu reaksi publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan Rp 78,8 juta per bulan, sementara anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan.