Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta diatur lebih lanjut lewat Pergub Nomor 17 Tahun 2022.
Jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan, tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Polemik ini diprediksi akan terus bergulir, terlebih publik terus memantau transparansi anggaran dan menuntut penggunaan APBD yang efektif.**
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan
Ramai Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Sufmi Dasco Jelaskan Skema Pembayaran untuk Anggota DPR RI