Mediapriangan.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanggapi sorotan publik terkait besaran tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, angka tersebut bukanlah jumlah yang berlebihan jika dibandingkan dengan realita biaya sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta.
Adies menjelaskan, perhitungan tunjangan itu mengacu pada harga tempat tinggal di sekitar kompleks DPR.
Ia mencontohkan, biaya kos dengan ukuran 4x6 meter bisa mencapai Rp3 juta per hari. Jika dikalikan 26 hari kerja, maka total pengeluaran per bulan bisa menyentuh Rp78 juta.
"Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan," kata Adies kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Dengan perhitungan tersebut, Adies menegaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan justru membuat para wakil rakyat masih harus menambah dana pribadi sekitar Rp28 juta untuk menutup kekurangan.
Lebih lanjut, ia menilai tunjangan rumah yang diberikan negara masih dalam batas kewajaran.
Pasalnya, tugas anggota DPR bukan hanya hadir dalam rapat, melainkan juga membahas berbagai rancangan anggaran hingga kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurut Adies, beban kerja yang besar itu harus diimbangi dengan fasilitas memadai agar kinerja para legislator tidak terganggu.
Oleh karena itu, ia menilai tunjangan rumah Rp50 juta tetap relevan dengan tanggung jawab yang diemban anggota DPR.***
Artikel Terkait
Ekonom Sasmito Hadinegoro Desak Pemerintah Stop Subsidi BCA dan Bongkar Skandal BLBI yang Rugikan Negara
Gudang Pakaian Impor Ilegal Rp112 Miliar Digerebek di Bandung, Kemendag Pastikan Proses Hukum Berlanjut
1000 Cahaya Muhammadiyah dan LPCR PM Selenggarakan ToT Audit Energi, Dorong Dakwah Ramah Lingkungan di Yogyakarta
Pertamina-Pindad Luncurkan ILI UT, Teknologi Canggih Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Buatan Anak Bangsa
Sri Mulyani Siapkan Strategi Fiskal 2026, SAL Rp60 Triliun Digunakan untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN
OJK Ingatkan Korban Penipuan Finansial Segera Lapor, 12 Jam Pertama Jadi Penentu Selamatkan Dana
Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi
Komdigi Genjot Program Satu Data Indonesia, Meutya Hafid Tegaskan Jadi Fondasi Transformasi Digital RI