Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta diatur lebih lanjut lewat Pergub Nomor 17 Tahun 2022.
Jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan, tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Polemik ini diprediksi akan terus bergulir, terlebih publik terus memantau transparansi anggaran dan menuntut penggunaan APBD yang efektif.**