Lebih jauh, ia menilai penyimpanan dana dalam giro mencerminkan lemahnya strategi pengelolaan kas daerah. Jika tidak disertai perencanaan yang matang, hal itu bisa berdampak pada rendahnya produktivitas fiskal di tingkat daerah.
Perbedaan Data BI dan Kemendagri
Selisih data antara BI dan Kemendagri sebesar Rp18 triliun menimbulkan kebingungan publik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya akan menggunakan data dari BI karena dianggap paling akurat.
Ia menilai transparansi data sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujarnya.
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepis tudingan bahwa pemerintah daerah menyimpan dana dalam bentuk deposito. Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu, 22 Oktober 2025, ia menegaskan dana Rp3,8 triliun yang disebut berasal dari kas daerah dalam bentuk giro, bukan deposito.
“Nah, jadi ada nggak duit yang Rp4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun,” ujar Dedi.
Ia juga menjelaskan bahwa dana lain di luar kas daerah merupakan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola keuangannya.
Sorotan Transparansi dan Pengawasan Dana Daerah
Pernyataan kedua pejabat publik ini membuka kembali isu lama tentang pengelolaan dana daerah dan efektivitas penggunaannya. Purbaya menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat serta kebijakan yang berorientasi pada manfaat publik, bukan hanya administrasi semata.
Meski belum ada tanggapan resmi dari BI, perdebatan mengenai bentuk simpanan dana Pemda Jabar—apakah dalam giro atau deposito—menjadi sorotan nasional yang menuntut transparansi lebih lanjut.***