Mediapriangan.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya hanya mengacu pada data BI (Bank Indonesia) dalam memantau jumlah dana Pemda yang tersimpan di perbankan. Ia menolak untuk duduk bersama dengan BI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas perbedaan data yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Menkeu Purbaya, pengumpulan data bukan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan ranah bank sentral.
“Enggak. Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data Bank Sentral aja,” ujar Purbaya kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Kasus Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan Bawahan, Korban Cerita Pelecehan Berkedok Permintaan Maaf
Kepala Daerah Diminta Tanya Langsung ke BI
Menkeu Purbaya juga menanggapi sejumlah kepala daerah yang mengaku keberatan dengan angka dana mengendap versi BI. Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak menuding pihak lain dan langsung mengonfirmasi kepada BI selaku pihak yang menghimpun data perbankan.
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua account satu per satu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan dari beberapa pemerintah daerah yang merasa tidak memiliki simpanan sebesar yang tercatat dalam data Bank Indonesia.
Dana Pemda di Giro Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyoroti kebiasaan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Barat, yang masih menempatkan dana Pemda mereka dalam bentuk giro.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak efisien karena bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” kata Purbaya.
Menurutnya, penempatan dana di giro bisa menimbulkan pertanyaan dari lembaga audit.
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.