“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Kupat Tanjung Tasikmalaya Pecahkan Rekor MURI, Wali Kota Viman Sebut Cita Rasa Lokal Kini Mendunia
“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, pemerintah telah mengantongi nama-nama besar pemain impor pakaian bekas dan siap melakukan blacklist terhadap mereka.
“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Regulasi Larangan Impor Sudah Jelas, Tapi Penyelundupan Masih Terjadi
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun praktik ilegal tetap marak ditemukan di lapangan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah terjadi 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan total 12.808 koli senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan masih tingginya permintaan pasar domestik terhadap pakaian bekas murah.
Industri Tekstil Nasional Diharapkan Pulih
Imas berharap kebijakan tegas Menkeu Purbaya dapat menjadi momentum kebangkitan industri tekstil nasional.
Ia menyebut banyak pelaku usaha dalam negeri yang berinovasi dan memproduksi barang berkualitas, namun kalah bersaing dengan produk bekas impor berharga murah.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujar Imas.