Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi usulan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, dari sisi hukum, Soeharto sudah memenuhi seluruh syarat formal untuk menerima gelar kehormatan tersebut.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan Yogyakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Mahfud menegaskan, setiap mantan presiden Indonesia sebenarnya tidak perlu lagi melewati tahapan penelitian ulang dalam proses penetapan sebagai Pahlawan Nasional. Ia menilai jabatan tertinggi dalam negara sudah menunjukkan kontribusi dan dedikasi yang sejalan dengan nilai-nilai kepahlawanan.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” katanya.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjutnya.
Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa aspek sosial dan politik tetap menjadi bagian penting dalam proses pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa proses penentuan gelar Soeharto Pahlawan Nasional akan melalui mekanisme yang ketat di bawah koordinasi pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan Menkopolhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang,” terangnya.
“Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” imbuhnya.