Fenomena Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Kejagung Sebut 2.156 Pelaku Sudah Divonis, Mayoritas Usia Produktif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 18:48 WIB
Foto Ilustrasi - Kejagung mencatat 2.156 pelaku judi online telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)
Foto Ilustrasi - Kejagung mencatat 2.156 pelaku judi online telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)

 

Mediapriangan.com - Fenomena judi online di Indonesia semakin memprihatinkan. Berdasarkan data terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung), sebanyak 1.496 kasus telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sepanjang Januari hingga 12 September 2025. Dari jumlah tersebut, 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas pelaku berasal dari usia produktif.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.

“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26–50 tahun, 631 di usia 18–25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Siapa yang Nolak Siap Ditangkap

Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Kasus Judi Online Terbanyak

Dalam pemetaan wilayah, Kejagung mencatat Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak, mencapai 959 orang. Disusul Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115 pelaku.

Selain itu, Lampung mencatat 97 pelaku, Sulawesi Utara dan Aceh masing-masing lima, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15.

“Daerah lain seperti Sulawesi Tenggara mencatat 12 pelaku, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara dua, dan Gorontalo dua. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46, Papua Barat empat, dan Bali 12,” terang Asep.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek

Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online telah menyebar luas hampir di seluruh provinsi di Indonesia, melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang usia dan sosial ekonomi.

Sebagian Besar Hanya Pemain, Hukuman Rata-rata 1,5 Tahun

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online.

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X