“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” terang Dahnil.
Usulan tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar APBN 2026, yakni Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal.
Di sisi lain, DPR menilai penurunan Biaya Haji 2026 sebesar Rp1 juta terlalu kecil dan tidak menunjukkan perubahan kinerja signifikan dari Kemenhaj. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, bahkan menyinggung potensi “bancakan” dalam penyelenggaraan haji.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan.
“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.
Rapat antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI belum menghasilkan kesepakatan akhir dan dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.***